FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
KAFALAH
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
KAFALAH
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering
memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) berkewajiban untuk menyediakan satu
skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip
syar’iah;
c. bahwa agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan
ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman Allah dalam QS. Yusuf [12]: 72::
“Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan Aku menjamin terhadapnya".
2. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah[389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya[391], dan binatang-binatang qalaa-id[392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya[393] dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH
Pertama : Ketentuan Umum Kafalah:- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
- Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun dan Syarat Kafalah :
- Pihak Penjamin (Kafiil)
- Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
- Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
- Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
- Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
- Dikenal oleh penjamin.
- Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
- Diketahui identitasnya.
- Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
- Berakal sehat.
- Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
- Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
- Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
- Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
- Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
- Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
Ketiga :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di :
Tanggal : 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar